Kata PHRI Jabar soal Pemkot Bandung Akan Awasi Hotel saat Nataru

16 Desember 2022 22:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamar mandi di hotel. Foto: Mayuree Moonhirun/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar mandi di hotel. Foto: Mayuree Moonhirun/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemkot Bandung bakal mengawasi sejumlah hotel untuk memastikan pasangan yang menginap di hotel pada momen pergantian tahun adalah pasangan suami istri. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Bandung, Arief Syaifudin.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar, meminta Arief untuk membaca berita. Sebab, menurut dia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, sudah menyatakan dengan tegas bahwa tak boleh ada pemeriksaan di area masuk hotel.
"Kadis-nya suruh mengikuti zaman, mengikuti berita. Menteri Pariwisata sudah tegas menyatakan tidak boleh ada pemeriksaan pada saat area masuk di hotel, baca itu. Jadi jangan Kepala Dinas ketinggalan zaman, ketinggalan berita," kata Herman ketika dikonfirmasi pada Jumat (16/12).
Herman menyebut bahwa RKUHP yang mengatur soal zina baru diberlakukan pada tahun 2025. Ketentuan itu baru berlaku bila memang ada delik pengaduan. Jika tak ada delik aduan, maka tak bisa dilakukan proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Itu juga kan berlakunya tahun 2025, itu apabila ada delik pengaduan. Delik pengaduan apabila si istri melapor, kalau tidak melapor tidak ada urusan polisi dan lain-lain," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Bandung mengharapkan tak ada warga yang bukan suami istri nekat menginap di hotel guna mencegah tindak asusila.
"Yang pasti kami juga berharap yang menginap satu kamar adalah pasangan resmi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Bandung Arief Syaifudin ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (16/12).
"Ya, nanti kita awasi [hotel]" lanjut dia.